Beranda | Artikel
Bolehkah Laki-Laki Menyentuh Wanita yang Bukan Mahramnya
Selasa, 23 Agustus 2005

BOLEHKAH SEORANG LAKI-LAKI MENYENTUH BAGIAN DARI ANGGOTA BADAN WANITA YAN BUKAN MAHRAMNYA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah boleh seorang laki-laki menyentuh bagian dari anggota badan wanita yang bukan mahram.

Jawaban
Sebagian perempuan tidak dapat menahan diri untuk memperlihatkan tangan mereka di hadapan para tukang perhiasan yang lemah iman hanya untuk mengukur gelang, cincin atau untuk melepaskan perhiasan dari tangan mereka, atau minta bantuannya dalam memakaikannya atau melepaskannya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan, karena seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menyentuh sebagian dari anggota badan wanita selain mahramnya. Wanita yang melakukan perbuatan ini berarti telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasulnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kedua orang –wanita dan laki-laki yang menyentuhnya- harus bertaubat.

Telah diriwayatkan dalam hadits dari Ma’qal bin Yasar Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لأَنْ يُطْعَنَ فِيرَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمُخيطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرُلَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

Kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”.

Hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menyentuh wanita selain mahramnya dan wanita tersebut turut berdosa apabila memberikan tanggapan timbal balik. Bersentuhan antara anggota badan dengan badan itu lebih kuat dalam menggelorakan insting dan membangkitkan syahwat daripada sekedar pandangan mata. Diharamkannya menyentuh wanita adalah salah satu upaya Islam untuk mencegah manusia terperosok dalam kemaksiatan perzinahan yang merusak pribadi dan masyarakat, menghancurkan kehormatan dan kesucian serta menyebabkan kehancuran.

[Zinatul Mar’ah, Abdullah Al-Fauzan, hal.52]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penerjemah Ahmad Amin Sjihab, Lc, Penerbit Darul Haq – Jakarta, Cetakan Desember 2001]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1546-bolehkah-laki-laki-menyentuh-wanita-yang-bukan-mahramnya.html